TUGAS MATA KULIAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (PSL 503)
STANDART AMBIEN
Oleh :
1. Eka Nurmala Sari
2. Hengky Wijaya
3. Rahadi
4. Dedi Hudaedi
Dosen :
Prof. Sambas Basuni
SEKOLAH PASCA SARJANA
PENGELOLAAN SUMBERDAYA DAN LINGKUNGAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013
STANDART AMBIEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 19 Tahun 2010 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN EKSPLORASI DAN PRODUKSI MIGAS
Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas dari Fasilitas Darat (On-Shore) Lama.
NO.
|
JENIS AIR LIMBAH
|
PARAMETER
|
KADAR MAKSIMUM
|
METODE PENGUKURAN
|
1.
|
Air Terproduksi
|
COD
|
300 mg/L
|
SNI 06-6989:2-2004 atau
SNI 06-6989:15-2004 atau APHA 5220
|
Minyak dan Lemak
|
25 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
| ||
Sulfida Terlarut (sebagai H2S)
|
1 mg/L
|
SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2-
| ||
Amonia (sebagai NH3-N)
|
10 mg/L
|
SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3
| ||
Phenol Total
|
2 mg/L
|
SNI 06-6989.21-2005
| ||
Temperatur
|
45 0 C
|
SNI 06-6989.23-2005
| ||
pH
|
6 – 9
|
SNI 06-6989.11-2004
| ||
TDS(3)
|
4000 mg/L
|
SNI 06-6989.27-2005
| ||
2.
|
Air Limbah Drainase
|
Minyak dan Lemak
|
15 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
Karbon Organik Total
|
110 mg/L
|
SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310
|
Keterangan :
1. Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang berlokasi di darat, termasuk fasilitas yang memiliki sumur produksi di laut tetapi proses pemisahan minyak dan/atau gas dengan air terproduksi dilakukan di darat.
2. Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) lama adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang telah beroperasi atau tahap perencanaannya dilakukan sebelum tahun 1996.
3. Apabila air limbahterproduksidibuangkelaut parameter TDS tidakdiberlakukan.
Baku Mutu Air Limbah dari Fasilitas Eksplorasi dan Produksi Migas di Lepas Pantai (Off-Shore). (1)
NO.
|
JENIS AIR LIMBAH
|
PARAMETER
|
KADAR
|
METODE PENGUKURAN
|
1.
|
Air Terproduksi
|
Minyak dan Lemak
|
50 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
2.
|
Air limbah drainase dek
|
Minyak Bebas
|
Nihil (2)
|
Visual(4)
|
3.
|
Air limbah domestik
|
Benda terapung dan buih busa
|
Nihil (3)
|
Visual(4)
|
4.
|
Air limbah saniter
|
Residu Chlorine
|
2 mg/L
|
Standard Method
4500-Cl
|
Keterangan :
1. Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas lepas pantai (off-shore) adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang berlokasi di laut.
2. Tidak mengandung minyak bebas, dalam pengertian menyebabkan terjadinya lapisan minyak atau perubahan warna pada permukaan badan air penerima.
3. Tidak terdapat benda-benda yang terapung dan buih-buih busa.
4. Hasil pengamatan internal dicantumkan dalam logbook harian.
Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas dari Fasilitas Darat (On-Shore)Baru.
NO
|
JENIS AIR LIMBAH
|
PARAMETER
|
KADAR MAKSIMUM
|
METODE PENGUKURAN
|
1.
|
Air Terproduksi
|
COD
|
200 mg/L
|
SNI 06-6989:2-2004 atau
SNI 06-6989:15-2004 atau APHA 5220
|
Minyak dan Lemak
|
25 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
| ||
Sulfida Terlarut (sebagai H2S)
|
0,5 mg/L
|
SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2-
| ||
Amonia (sebagai NH3-N)
|
5 mg/L
|
SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3
| ||
Phenol Total
|
2 mg/L
|
SNI 06-6989.21-2005
| ||
Temperatur
|
40 0 C
|
SNI 06-6989.23-2005
| ||
pH
|
6 – 9
|
SNI 06-6989.11-2004
| ||
TDS(2)
|
4000 mg/L
|
SNI 06-6989.27-2005
| ||
2.
|
Air Limbah Drainase
|
Minyak dan Lemak
|
15 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
Karbon Organik Total
|
110 mg/L
|
SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310
|
Keterangan :
1. Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) baru adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang tahap perencanaannya dilakukan setelah tahun 1996.
2. Apabila air limbah terproduksi dibuang ke laut parameter TDS tidakdiberlakukan.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 113 TAHUN 2003 BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU BARA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
BAKU MUTU AIR LIMBAH KEGIATAN PENAMBANGAN BATU BARA
Parameter |
Satuan
|
Kadar Maksimum
|
Ph
|
6-9
| |
Residu Tersuspensi
|
mg/l
|
400
|
Besi (Fe) Total
|
mg/l
|
7
|
Mangan (Mn) Total
|
mg/l
|
4
|
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 Tahun 1999 Tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
BAKU MUTU UDARA AMBIEN NASIONAL
No
|
Parameter
|
Waktu Pengukuran
|
Baku Mutu
|
Metode Analisis
|
Peralatan
|
1
|
SO2
|
1 Jam
|
900 ug/Nm3
|
pararosanilin
|
Spektrofotometer
|
(Sulfur Dioksida)
|
24 jam
|
365 ug/NM3
| |||
1 Thb
|
60 ug/NM3
| ||||
...
|
.....
|
.....
|
.....
|
.....
|
.....
|
13
|
Sulphat Indeks
|
30 hari
|
1 mg SO3/100 cm3
|
Colourimetric
|
Lead
|
Dari Lead peroksida
|
Peroxida Candle
|
Komentar :
Dalam standar ambein dijelaskan bahwa tidak diperkenankan suatu unsur Keberadaannya melebihi dari ambang yang telah ditentukan sebagaimana pada 4 tabel di atas.
1) STANDART EMISI
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2012 TENTANG PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Industri Rayon
No
|
Parameter
|
Satuan
|
Beban Emisi Maksimum
|
1
|
Carbon Disulfide (CS2)
|
Kg/Ton Fiber
|
115
|
2
|
Hidrogen Sulfide (H2S)
|
Kg/Ton Fiber
|
38
|
Catatan :
a. Volume gas diukur dalam keadaan standar (250C dan tekanan 1atmosfer)
b. Pengoperasian peralatan CEM wajib memenuhi baku mutu emisi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima perseratus) waktu operasional normal selama 3 (tiga) bulan.
KOMENTAR :
Dalam Tabel di atas dipasang residu maksimal yang diperkenankan per satuan output.
PERHITUNGAN BEBAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI
USAHA DAN?ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
1. Perhitungan CS2
Emisi CS2 (Kg/ton Fiber) = 
2. Perhitungan H2S
Emisi H2S(Kg/ton Fiber) = 
Keterangan:
1. Penentuan Laju Masa
a) Laju Masa CS2 = konsentrasi CS2 (mg/l) x debit gas (l/detik)
b) Laju Masa H2S = konsentrasi H2S (mg/l) x debit gas (l/detik)
3. Penentuan Production Rate = Pengukuran Laju Produksi
a) Laju produksi harus diukur dihari dan saat yang sama pada saat pengukuran gas di cerobong.
b) Laju produksi tiap line harus diukur minimum selama 30 Menit.
c) Seluruh unit yang terlibat dalam produksi harus beroperasi secara stabil selama pengukuran berlangsung.
d) Unit pengukuran yang diperoleh yaitu ton produk per 30 Menit.
KOMENTAR :
Terdapat laju masa per satuan waktu yang merupakan ciri khas dari standart emisi.
Permen LH Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
A. Kendaraan Bermotor Kategori L
Kategori
|
Tahun Pembuatan
|
Parameter
|
Metode Uji
| |
CO (%)
|
HC (ppm)
| |||
Sepeda motor 2 langkah
|
< 2010
|
4,5
|
12000
|
Idle
|
Sepeda motor 4 langkah
|
< 2010
|
5,5
|
2400
|
Idle
|
Sepeda motor (2 langkah dan 4 langkah)
|
± 2010
|
4,5
|
2000
|
Idle
|
KOMENTAR :
Menyatakan jumlah maksimum HC pada kendaraan bermotor katagori L dengan satuan ppm dalam tiap satuan buangan
1) STANDART TEKNOLOGI
Peraturan Menteri pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
Tabel 2.1 Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
No
|
Unit Lingkungan
|
Tipe RTH
|
Luas Minimal/ unit (m2)
|
Luas minimal/ kapita (m2)
|
Lokasi
|
1
|
250 jiwa
|
Taman RT
|
250
|
1,0
|
di tengah lingkungan RT
|
2
|
2500 jiwa
|
Taman RW
|
1.250
|
0,5
|
di pusat kegiatan RW
|
3
|
30.000 jiwa
|
Taman Kelurahan
|
9.000
|
0,3
|
dikelompokkan dengan sekolah/pusat kelurahan
|
4
|
120.000 jiwa
|
Taman Kecamatan
|
24.000
|
0,2
|
dikelompokkan dengan sekolah/ pusat kecamatan
|
Pemakaman
|
disesuaikan
|
1,2
|
tersebar
| ||
5
|
480.000 jiwa
|
Taman Kota
|
144.000
|
0,3
|
di pusat wilayah/ kota
|
Hutan Kota
|
disesuaikan
|
4,0
|
di dalam/kawasan pinggiran
| ||
untuk fungsi-fungsi tertentu
|
disesuaikan
|
12,5
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
KOMENTAR :
Standard teknologi secara aktual mendiktekan keputusan-keputusan tertentu dan teknik-teknik yang digunakan, seperti perlengkapan tertentu atau praktek-praktek operasi yang harus digunakan oleh para pencemar.
Dalam ketentuan ini jelas diatur bagaimana tekniknya(ruang terbuka hijau diberlakukan pada satuan-satuan lokasi tertentu)
PERMEN LH No. 07 tahun 2012
Tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon
Pasal 12 ayat (1)
(1) Pemantauan kualitas udara ambien sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. pemasangan peralatan high volume air sampler (HVAS);
b. penentuan jumlah, posisi, dan lokasi pengukuran sesuai metoda penentuan lokasi titik ambien;
c. pencatatan kadar udara ambien; dan
d. pengukuran udara ambien untuk parameter CS2(Carbon Disulfide) dan H2S (Hidrogen Sulfide) sesuaidengan rekomendasi World Health Organization (WHO).
KOMENTAR :
Standard teknologi secara aktual mendiktekan keputusan-keputusan tertentu dan teknik-teknik yang digunakan, seperti perlengkapan tertentu atau praktek-praktek operasi yang harus digunakan oleh para pencemar.
Dalam pasal ini ditentukan bahwa harus dipasang suatu peralatan teknologi high volume air sampler.
Pasal 14 ayat (1)
(1) Usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon wajib memenuhiBaku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimanatercantum dalam Lampiran II paling lama 1 Januari 2015.
KOMENTAR :
Standard teknologi secara aktual mendiktekan keputusan-keputusan tertentu dan teknik-teknik yang digunakan, seperti perlengkapan tertentu atau praktek-praktek operasi yang harus digunakan oleh para pencemar.
Dalam pasal ini ditentukan bahwa ada pendiktean penerapan suatu baku mutu emisi paling lama pada 1 Januari 2015.
PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Pasal 6 ayat (1)
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
b. memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri;
c. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan purnajual dari penjual atau penyedia;
d. memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya bahwa Perangkat Keras tersebut berfungsi sesuai dengan spesifikasinya;
e. memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling sedikit 3 (tiga) tahun;
f. memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan; dan
g. memiliki jaminan bebas dari cacat produk.
KOMENTAR
Standard teknologi secara aktual mendiktekan keputusan-keputusan tertentu dan teknik-teknik yang digunakan, seperti perlengkapan tertentu atau praktek-praktek operasi yang harus digunakan oleh para pencemar.
Dalam pasal ini ditentukan bahwa perangkat keras harus tersedia sebagaimana dimaksud huruf “a” sampai dengan “g”.
Pasal 10 ayat (1)
(1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi.
KOMENTAR
Standard teknologi secara aktual mendiktekan keputusan-keputusan tertentu dan teknik-teknik yang digunakan, seperti perlengkapan tertentu atau praktek-praktek operasi yang harus digunakan oleh para pencemar.
Dalam pasal ini dipersyaratkan spesifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
SEKIAN TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar