Rabu, 25 Desember 2013

TUGAS MATA KULIAH  KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (PSL 503)

STANDART AMBIEN




Oleh   :
1. Eka Nurmala Sari             
2. Hengky Wijaya                 
3. Rahadi                                
4. Dedi Hudaedi                    

Dosen :
Prof. Sambas Basuni



SEKOLAH PASCA SARJANA
PENGELOLAAN SUMBERDAYA DAN LINGKUNGAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013


STANDART AMBIEN

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor   : 19 Tahun 2010 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN EKSPLORASI DAN PRODUKSI MIGAS

Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas dari Fasilitas Darat (On-Shore) Lama.

NO.
JENIS AIR LIMBAH
PARAMETER
KADAR MAKSIMUM
METODE PENGUKURAN
1.
Air Terproduksi
COD
300 mg/L
SNI 06-6989:2-2004 atau
SNI 06-6989:15-2004 atau APHA 5220
Minyak dan Lemak
25 mg/L
SNI 06-6989.10-2004
Sulfida Terlarut (sebagai H2S)
1 mg/L
SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2-
Amonia (sebagai NH3-N)
10 mg/L
SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3
Phenol Total
2 mg/L
SNI 06-6989.21-2005
Temperatur
45 0 C
SNI 06-6989.23-2005
pH
6 – 9
SNI 06-6989.11-2004
TDS(3)
4000 mg/L
SNI 06-6989.27-2005
2.
Air Limbah Drainase
Minyak dan Lemak
15 mg/L
SNI 06-6989.10-2004
Karbon Organik Total
110 mg/L
SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310
Keterangan :
1.    Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang berlokasi di darat, termasuk fasilitas yang memiliki sumur produksi di laut tetapi proses pemisahan minyak dan/atau gas dengan air terproduksi dilakukan di darat.
2.    Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) lama adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang telah beroperasi atau tahap perencanaannya dilakukan sebelum tahun 1996.
3.    Apabila air limbahterproduksidibuangkelaut parameter TDS tidakdiberlakukan.

 Baku Mutu Air Limbah dari Fasilitas Eksplorasi dan Produksi Migas di Lepas Pantai (Off-Shore). (1)
NO.
JENIS AIR LIMBAH
PARAMETER
KADAR 
METODE PENGUKURAN
1.
Air Terproduksi
Minyak dan Lemak
  50 mg/L
SNI 06-6989.10-2004
2.
Air limbah drainase dek
Minyak Bebas
Nihil  (2)
Visual(4)
3.
Air limbah domestik
Benda terapung dan buih busa
Nihil  (3)
Visual(4)

4.
Air limbah saniter
Residu Chlorine
2 mg/L 
Standard Method
4500-Cl

Keterangan :
1.    Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas lepas pantai (off-shore) adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang berlokasi di laut.
2.    Tidak  mengandung minyak bebas, dalam pengertian menyebabkan terjadinya lapisan minyak atau perubahan warna pada permukaan badan air penerima.
3.    Tidak  terdapat benda-benda yang terapung dan buih-buih busa.
4.    Hasil pengamatan internal dicantumkan dalam logbook harian.

Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas dari Fasilitas Darat (On-Shore)Baru.
                                                                                                                                   
NO
JENIS AIR LIMBAH
PARAMETER
KADAR MAKSIMUM
METODE PENGUKURAN
1.
Air Terproduksi
COD
200 mg/L
SNI 06-6989:2-2004 atau
SNI 06-6989:15-2004 atau APHA 5220
Minyak dan Lemak
25 mg/L
SNI 06-6989.10-2004
Sulfida Terlarut (sebagai H2S)
0,5 mg/L
SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2-
Amonia (sebagai NH3-N)
5 mg/L
SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3
Phenol Total
2 mg/L
SNI 06-6989.21-2005
Temperatur
40 0 C
SNI 06-6989.23-2005
pH
6 – 9
SNI 06-6989.11-2004
TDS(2)
4000 mg/L
SNI 06-6989.27-2005
2.
Air Limbah Drainase
Minyak dan Lemak
15 mg/L
SNI 06-6989.10-2004
Karbon Organik Total
110 mg/L
SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310

Keterangan :
1.    Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) baru adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang tahap perencanaannya dilakukan setelah tahun 1996.
2.    Apabila air limbah terproduksi dibuang ke laut parameter TDS tidakdiberlakukan.


Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 113 TAHUN 2003 BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU BARA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

BAKU MUTU AIR LIMBAH KEGIATAN PENAMBANGAN BATU BARA

Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Ph
6-9
Residu Tersuspensi
mg/l
400
Besi (Fe) Total
mg/l
7
Mangan (Mn) Total
mg/l
4


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 Tahun 1999 Tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA


BAKU MUTU UDARA AMBIEN NASIONAL
No
Parameter
Waktu Pengukuran
Baku Mutu
Metode Analisis
Peralatan
1
SO2
1 Jam
900 ug/Nm3
pararosanilin
Spektrofotometer

(Sulfur Dioksida)
24 jam
365 ug/NM3




1 Thb
60 ug/NM3


...
.....
.....
.....
.....
.....
13
Sulphat Indeks
30 hari
1 mg SO3/100 cm3
Colourimetric
Lead



Dari Lead peroksida

Peroxida Candle

Komentar :
Dalam standar ambein dijelaskan bahwa tidak diperkenankan suatu unsur Keberadaannya melebihi dari ambang yang telah ditentukan sebagaimana pada 4 tabel di atas.


1)   STANDART EMISI
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2012 TENTANG PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Industri Rayon

No
Parameter
Satuan
Beban Emisi Maksimum
1
Carbon Disulfide (CS2)
Kg/Ton Fiber
115
2
Hidrogen Sulfide (H2S)
Kg/Ton Fiber
38
Catatan :
a.     Volume gas diukur dalam keadaan standar (250C dan tekanan 1atmosfer)
b.    Pengoperasian peralatan CEM wajib memenuhi baku mutu emisi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima perseratus) waktu operasional normal selama 3 (tiga) bulan.

KOMENTAR :
Dalam Tabel di atas dipasang residu maksimal yang diperkenankan per satuan output.


PERHITUNGAN BEBAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI
USAHA DAN?ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON

1.    Perhitungan CS2
       Emisi CS2 (Kg/ton Fiber) = 
2.    Perhitungan H2S
       Emisi H2S(Kg/ton Fiber) = 
Keterangan:
1. Penentuan Laju Masa
a) Laju Masa CS2 = konsentrasi CS2 (mg/l) x debit gas (l/detik)
b) Laju Masa H2S = konsentrasi H2S (mg/l) x debit gas (l/detik)
3.  Penentuan Production Rate = Pengukuran Laju Produksi
a)  Laju produksi harus diukur dihari dan saat yang sama pada saat pengukuran gas di cerobong.
b)  Laju produksi tiap line harus diukur minimum selama 30 Menit.
c)  Seluruh unit yang terlibat dalam produksi harus beroperasi secara stabil selama pengukuran berlangsung.
d)  Unit pengukuran yang diperoleh yaitu ton produk per 30 Menit.

KOMENTAR :
Terdapat laju masa per satuan waktu yang merupakan ciri khas dari standart emisi.

Permen LH Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama

A.      Kendaraan Bermotor Kategori L

Kategori
Tahun Pembuatan
Parameter
Metode Uji
CO (%)
HC (ppm)
Sepeda motor 2 langkah
< 2010
4,5
12000
Idle
Sepeda motor 4 langkah
< 2010
5,5
2400
Idle
Sepeda motor (2 langkah dan 4 langkah)
± 2010
4,5
2000
Idle

KOMENTAR :
Menyatakan jumlah maksimum HC pada kendaraan bermotor katagori L dengan satuan ppm dalam tiap satuan buangan



1)   STANDART TEKNOLOGI

Peraturan Menteri pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan  mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
Tabel 2.1 Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
No
Unit Lingkungan
Tipe RTH
Luas Minimal/ unit (m2)
Luas minimal/ kapita (m2)
Lokasi
1
250 jiwa
Taman RT
250
1,0
di tengah lingkungan RT
2
2500 jiwa
Taman RW
1.250
0,5
di pusat kegiatan RW
3
30.000 jiwa
Taman Kelurahan
9.000
0,3
dikelompokkan dengan sekolah/pusat kelurahan
4
120.000 jiwa
Taman Kecamatan
24.000
0,2
dikelompokkan dengan sekolah/ pusat kecamatan


Pemakaman
disesuaikan
1,2
tersebar
5
480.000 jiwa
Taman Kota
144.000
0,3
di pusat wilayah/ kota


Hutan Kota
disesuaikan
4,0
di dalam/kawasan pinggiran


untuk fungsi-fungsi tertentu
disesuaikan
12,5
disesuaikan dengan kebutuhan

KOMENTAR :
Standard teknologi secara aktual mendiktekan   keputusan-keputusan tertentu  dan teknik-teknik yang digunakan, seperti perlengkapan tertentu atau praktek-praktek operasi yang harus digunakan oleh para pencemar.
Dalam ketentuan ini jelas diatur bagaimana tekniknya(ruang terbuka hijau diberlakukan pada satuan-satuan lokasi tertentu)

PERMEN LH No. 07 tahun 2012
Tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon

Pasal 12 ayat (1)
(1)   Pemantauan kualitas udara ambien sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a.          pemasangan peralatan high volume air sampler (HVAS);
b.         penentuan jumlah, posisi, dan lokasi pengukuran sesuai metoda penentuan lokasi titik ambien;
c.          pencatatan kadar udara ambien; dan
d.         pengukuran udara ambien untuk parameter CS2(Carbon Disulfide) dan H2S (Hidrogen Sulfide) sesuaidengan rekomendasi World Health Organization (WHO).


KOMENTAR :
Standard teknologi secara aktual mendiktekan   keputusan-keputusan tertentu  dan teknik-teknik yang digunakan, seperti perlengkapan tertentu atau praktek-praktek operasi yang harus digunakan oleh para pencemar.
Dalam pasal ini ditentukan bahwa harus dipasang suatu peralatan teknologi high volume air sampler.

Pasal 14 ayat (1)
(1)   Usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon wajib memenuhiBaku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimanatercantum dalam Lampiran II paling lama 1 Januari 2015.

KOMENTAR :
Standard teknologi secara aktual mendiktekan   keputusan-keputusan tertentu  dan teknik-teknik yang digunakan, seperti perlengkapan tertentu atau praktek-praktek operasi yang harus digunakan oleh para pencemar.
Dalam pasal ini ditentukan bahwa ada pendiktean penerapan suatu baku mutu emisi paling lama pada 1 Januari 2015.

PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Pasal 6 ayat (1)
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a.   memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
b.   memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri;
c.   mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan purnajual dari penjual atau penyedia;
d.   memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya bahwa Perangkat Keras tersebut berfungsi sesuai dengan spesifikasinya;
e.   memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling sedikit 3 (tiga) tahun;
f.    memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan; dan
g.   memiliki jaminan bebas dari cacat produk.

KOMENTAR
Standard teknologi secara aktual mendiktekan   keputusan-keputusan tertentu  dan teknik-teknik yang digunakan, seperti perlengkapan tertentu atau praktek-praktek operasi yang harus digunakan oleh para pencemar.
Dalam pasal ini ditentukan bahwa perangkat keras harus tersedia sebagaimana dimaksud huruf “a”  sampai dengan “g”.


Pasal 10 ayat (1)
(1)      Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi.

KOMENTAR
Standard teknologi secara aktual mendiktekan   keputusan-keputusan tertentu  dan teknik-teknik yang digunakan, seperti perlengkapan tertentu atau praktek-praktek operasi yang harus digunakan oleh para pencemar.
Dalam pasal ini dipersyaratkan spesifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.



SEKIAN TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar